Senin, 28 Desember 2009

PINTU KEADILAN ITU TERKUAK


Hari ini, disiang yang sejuk bergelayut mendung ternyata membawa kesejukan pula di sanubari setiap insan pendamba Keadilan di Negeri ini.
Pengadilan Negeri Tanggerang Memutuskan BEBAS MURNI atas dakwaan RS OMNI.

Sebuah kasus yang bermula dari suara hati yang menyuarakan keluh kesah seorang ibu yang merasa dirugikan atas pelayanan sebuah Rumah Sakit bertaraf Internasional.

Kasus dimana sebuah Hak untuk menyampaikan Pendapat, kata hati dan Suara Jiwa telah coba di Kerangkeng oleh para Pemikir Kekuasaan untuk melindungi hak orang lain, katanya.

Syukur alhamdulilah, pintu Keadilan hari ini terkuak walau sedikit.
Kita harus sadar bahwa masih banyak Prita-prita lain di Luar sana.
Perjuangan belum berakhir,
Ini baru tapak kecil dari jalur Terjal yang harus kita lalui.
Jalur penuh Liku, penuh tipu.
Mewujudkan Sebuah Keadilan.

9 komentar:

  1. akhirnya...,mbak prita bebas...dari tuntutan...ternyata hukum masih punya hati nurani untuk membela wong cilik......meski baru sedikit..celah disana...

    BalasHapus
  2. Maaf Mas Ari,... Bang Kumis baru sempet mampir nih.
    Postingannya koq temanya sama yah dengan punyaku.
    Tapi disini lebih padat dan jelas kayaknya.
    Selamat Buat Ibu Prita.

    BalasHapus
  3. Alhamdulilah hukum dinegeri ini teryata mmasih punya hati tuk membela rakyat kecil

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah. Senang bahwa keadilan bagi Prita akhirnya ditegakkan.

    BalasHapus

Bila ingin Mendampratku Silahkan,....